Paper yang membahas tentang Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia tahun 1991. Berdasarkan KK 1991 tersebut, Freeport hanya bisa melakukan eksplorasi emas dan tembaga di Papua sampai tahun 2021. Oleh karena itu pemerintahan Indonesia tidak memperpanjang lagi KK tersebut sampai 2041 karena jika diperpanjang, maka Indonesia tidak akan mendapat apa-apa lagi dari pertambangan emas dan tembaga yang a…
Paper yang membahas munculnya MoU dengan Freeport. Pembahasan mulai dari munculnya MoU di zaman pemerintahan SBY sampai pemerintahan Jokowi-JK. Diungkap berbagai kejanggalan-kejanggalan dalam kesepakatan-kesepakatan dengan Freeport yang berpotensi merugikan Indonesia.
Paper yang membahas tentang keanehan-keanehan atau kejanggalan-kejanggalan pada perpanjangan Kontrak Karya II PT Freeport Indonesia.
Paper yang menjelaskan pentingnya pemerintah segera mereformasi pengelolaan Sumber Daya Alam non-migas. Reformasi itu dapat dilakukan dengan merevisi dan meninjau kembali aspek-aspek yang berkaitan dengan distribusi rente ekonomi dalam sistem Kontrak Karya dan mempercepat penyusunan RUU tentang pengelolaan SDA Non-Migas.
Paper yang memuat beberapa pokok pikiran ECONIT Advlsory Group sebagai sumbangan pemikiran untuk pengelolaan pertambangan non-migas di Indonesia. Pokok pikiran ini bertujuan untuk menghindari penjelasan yang membingungkan di kalangan masyarakat. Paper inimenjelaskan secara sistematis pokok permasalahan fundamental pengelolaan pertambangan di Indonesia.
Skandal Busang dengan aktor utamanya sebuah perusahaan dari Kanada melakukan penipuan tentang kandungan emas di Busang. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mencabut hak eksplorasi dari Bre-X tersebut. Penulis kemudian menyarankan pada pemerintah untuk menunjuk konsultan geologi independen untuk memperoleh second opinian tentang kandungan emas di Busang. Lebih lanjut, penulis menyarankan ag…