document online (PDF)
F-KB Luncurkan Buku Putih Dana Yanatera Bulog
Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meluncurkan buku putih berjudul "Menegakkan Kebenaran: Kesaksian FKB DPR RI tentang Dana Yanatera Bulog dan Bantuan Sultan Brunei" pada Jumat, 16 Februari 2001. F-KB berpendapat bahwa Presiden Abdurrahman Wahid secara substansial tidak terlibat dalam kedua kasus tersebut dan menyoroti penyalahgunaan prosedur DPR yang mengubah kesimpulan Panitia Khusus (Pansus) Yanatera Bulog dari "patut diduga" menjadi "sungguh-sungguh melanggar" tanpa pembuktian di pengadilan. Buku setebal 63 halaman ini terdiri dari enam bab, membahas Pansus sebagai kendaraan politik, pelanggaran undang-undang dan tata tertib DPR, manipulasi Pansus, kebenaran kasus dana Yanatera Bulog dan bantuan Sultan Brunei Darussalam, serta prolog dari Ketua PBHI Hendardi. Sekretaris Jenderal DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua FKB DPR Taufikurrahman Saleh hadir dalam acara peluncuran buku tersebut. Ali As'ad, salah satu penyusun buku, menyatakan bahwa memorandum DPR menimbulkan pertanyaan karena kesimpulannya berbeda dengan hasil Pansus. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada saksi di Pansus yang menyatakan Gus Dur terlibat. Ali Masykur Musa menambahkan bahwa memorandum DPR bukan "anak" dari Pansus dan seharusnya hanya keluar dari hak pernyataan pendapat DPR atau Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978 jika Presiden sungguh-sungguh melanggar haluan negara. Muhaimin Iskandar menyebut Ketua DPR Akbar Tandjung terperanjat dan memarahi Sekjen DPR karena tidak mengingatkan tata prosedural pembuatan memorandum, sehingga DPP PKB tidak mengakui memorandum tersebut. Untuk itu, dua anggota FKB DPR, Ali As'ad dan Effendy Choirie, telah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Januari 2001, menggugat DPR sebagai tergugat I dan Pansus Dana Yanatera Bulog dan Bantuan Sultan Brunei sebagai tergugat II.
Tidak tersedia versi lain