document online (PDF)
BPS Perlu Lebih Independen
Komisi XI DPR merespons positif tuntutan Tim Indonesia Bangkit (TIB) untuk menyelidiki kredibilitas dan independensi Badan Pusat Statistik (BPS). Komisi XI setuju adanya evaluasi terhadap payung hukum BPS agar lebih independen, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) No 11 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa BPS dikoordinasikan oleh menteri negara perencanaan pembangunan nasional, padahal menurut UU No 16/1997 tentang Statistik, BPS bertanggung jawab langsung kepada presiden. TIB meminta DPR membentuk pansus untuk menyelidiki kredibilitas dan independensi BPS serta mendesak amendemen UU No 16/1997 tentang Statistik. TIB menilai BPS belum memenuhi kriteria independen dan kredibel karena harus berkoordinasi dengan menteri perencanaan pembangunan nasional, data inflasi yang tidak akurat, dan kejanggalan pada data pengangguran. Kepala BPS Rusman Heriawan menegaskan bahwa data-data makro yang disajikan BPS tidak direkayasa.
Tidak tersedia versi lain