document online (PDF)
Reposisi fungsi KKSK diputuskan Pekan Depan
Dokumen ini membahas tentang pengkajian ulang fungsi Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) oleh Tim Gabungan yang akan mengembalikan fungsi KKSK sebagai pengarah, bukan eksekutor. Sebelumnya, banyak keputusan restrukturisasi yang seharusnya diambil Menkeu justru diputuskan oleh KKSK. Dokumen ini juga menyoroti persetujuan KKSK atas restrukturisasi utang perusahaan senilai Rp189,7 triliun selama periode 2000 dan kuartal I 2001. Selain itu, ada bagian dalam bahasa Inggris yang menyebutkan kritik terhadap KKSK yang dianggap merusak kesepakatan restrukturisasi utang korporasi dan ketidaksetujuan antara kementerian keuangan di bawah Prijadi Praptosuhardjo dan BPPN dengan FSPC (Financial Sector Policy Committee).
Tidak tersedia versi lain